Skandal Eksploitasi Seksual Anak, Oknum Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP Ditangkap Polisi

    Skandal Eksploitasi Seksual Anak, Oknum Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP Ditangkap Polisi
    CG (42) Oknum Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP, Tersandung Skandal Eksploitasi Seksual Anak

    KARO - Memalukan, oknum pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP berinisial CG (42), Kamis (16/01-2025) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, karena terlibat skandal eksploitasi seksual anak.

    Ia diringkus bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial RS (19), AS (21) dan NSS (26), usai orangtua korban RD (29) melapor ke Polres Tanah Karo pada Kamis 9 Januari.

    Meskipun sudah dijebloskan ke jeruji besi. Polisi tidak menjelaskan secara rinci terkait peran CG dan tiga tersangka lainnya dalam kasus perdagangan anak berujung ke eksploitasi seksual.

    Sementara, di acara press release yang digelar, Jumat (17/01-2025). Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH Sik, hanya menjelaskan jika kedua korban sebut saja Bunga (13) dan Melati (14) menjadi sasaran eksploitasi para tersangka.

    Pernyataan Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, terkesan menutup-nutupi kelakuan 'Biadab' CG yang telah menghebohkan.

    Masyarakat masih penasaran dan bertanya-tanya. Apakah CG ini sebagai pengguna jasa prostitusi anak atau sebagai penampung anak untuk dijual, yang berujung eksploitasi seksual.

    "Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan", ujar Kapolres.

    Peristiwa ini, beber Kapolres bermula pada Rabu (08/01/2025) sekira pukul 16:00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni sebut saja Bunga(13) dan Melati(13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

    Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah. Sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.

    Keterangan korban, lebih lanjut dijelaskan Kapolres, diketahui korban sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.

    Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kabanjahe tempat ia bertemu dengan tersangka utama NSS (26). Di kontrakan, korban dijaga dua orang pria berinisial RS(19) dan AS(21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.

    Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

    Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini. NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, RS(19) petani, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) petani warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

    Kasat Reskrim menambahkan, jika pihaknya telah mengambil langkah mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

    "Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya", ujar Kasat.

    Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka berinisial CG (42) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

    "Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban", tambah Kasat Reskrim.

    Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

    Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. "Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum, " ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman perdagangan anak, yang dapat terjadi di sekitar lingkungan terdekat.

    Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.

    Nah, dapat disimpulkan, jika Polres Tanah Karo yang menggelar press release terkesan 'Ecek-ecek', bahkan release yang dibuat untuk dinaikkan di sejumlah media online merupakan pembohongan publik dan membodohi masyarakat Karo.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Yuk, Nikmati Wisata Tahun Baru Imlek Seru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Skandal Eksploitasi Seksual Anak, Oknum Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP Ditangkap Polisi
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Wujud Kepedulian Sesama Anak Bangsa, ASDP Serahkan Bantuan Kepada Yayasan Bhakti Bunda Sejahtera di Kelurahan Kwitang

    Ikuti Kami