KARO - Pungutan uang berkedok 'retribusi' terjadi di bidang kesehatan. Pasalnya, bidan desa di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, wajib membayar sejumlah uang setiap bulannya, ke Puskesmas Dolat Rayat.
Uang yang didapat tenaga kesehatan (nakes) disetor ke puskesmas. Namun, tidak ada yang tahu pasti, ke mana uang itu mengalir. ”Masalah retribusi itu memang ada, ” kata salah satu bidan desa yang namanya enggan disebutkan, Selasa (06/02-2024).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam setahun, nominal yang disetorkan ke puskesmas bervariasi. Tahun 2022 jumlah yang dikumpulkan berkisar Rp 40 juta hingga Rp 45 juta. Khusus 2023, jumlah yang dibebankan pada setiap bidan desa mulai berkurang.
Perempuan yang bermukim di Kecamatan Dolat Rayat itu tidak merinci jumlah setoran yang diwajibkan kepadanya. Namun, dalam sebulan mereka bisa memberikan uang ke puskesmas sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Diceritakannya, setoran uang tersebut, cukup memberatkan para bidan desa. Apalagi, nominalnya jauh lebih besar. ”Kalau sebelum ini, kami hanya setor Rp 250-300 ribu per bulan, ” ungkapnya mengakhiri.
Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, para kuli tinta menduga, jika praktik nakal itu, telah terjadi di seluruh puskesmas di Kabupaten Karo.
”Saya tanya ke teman-teman yang lain, memang pungutan itu ada. Namun, mereka tidak ditarget. Nyesek jadi bidan desa, ” timpalnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr Irna Safrina br Sembiring, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (07/02-2024) belum membuahkan hasil karena telepon selulernya tidak aktif.
(Anita Theresia Manua)