KARO - Seperti biasanya, guna menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta meminimalisir adanya peredaran barang terlarang ditengah warga binaan di rumah tahanan negara (Rutan).
Jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Kabanjahe melakukan razia insidentil, Sabtu (26/10-2024) malam sekira pukul 19:00 WIB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Boni H Manullang S Tr Pas, razia rutin yang dilakukan bertujuan meminimalisir peredaran barang terlarang termasuk narkotika. Sekaligus memastikan warga binaan telah menaati aturan yang berlaku diberlakukan.
"Kegiatan ini rutin kita lakukan, yang dijadwalkan secara insidentil. Seluruh blok hunian tanpa terkecuali, tetap kita periksa dan barang warga binaan turut digeledah, " ujarnya.
Sebab, lebih lanjut dikatakannya, kadangkala ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam dan peralatan komunikasi ilegal yang sering masuk ke dalam sel.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Sering juga barang-barang terlarang yang masuk ke dalam sel. Kadangkala kita juga sebagai petugas lalai, jadi itu bisa lolos dari pantauan, " beber Boni.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pantauan wartawan, para petugas menggeledah setiap sudut blok hunian tanpa terkecuali. Mulai dari kamar tidur, tempat penyimpanan pribadi, hingga fasilitas umum tak luput dari penggeledahan.
Hasil razia kali ini, petugas berhasil menyita beberapa barang yang tidak sesuai aturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban rutan.
Kesadaran warga binaan diharapkan dapat mengikuti peraturan. Sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan aman.
(Anita Theresia Manua)