KARO - Seorang pemuda pengangguran berinisial TLK (24), Senin (24/08-2024) sekira pukul 22:00 WIB ditangkap personil Satuan Reskrim Polres Tanah Karo usai mencuri satu unit sepeda motor milik Ekson Aritonang warga Jalan Lingkar Perumahan Karo Indah Kabanjahe.
TLK yang memakai kaos oblong panjang bergaris coklat tua dan muda, serta celana pendek tak berkutik setelah dirinya diamankan dari rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Komplek Tropis, Gang Veteran Kabanjahe.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Menurut Kapolres AKBP Eko Yulianto SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan. Peristiwa pencurian satu unit Septor jenis Kawasaki Ninja warna putih dan handphone merk Oppo A92 warna biru terjadi pada 20 Agustus lalu.
"Saat itu, korban Ekson Aritonang yang sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Kotacane Gg. Karya, Kelurahan Lau Cimba mendapati sepeda motor dan handphone miliknya hilang dari dalam rumahnya, " bebernya.
Adanya laporan pencurian Septor, tim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diduga kuat melakukan pencurian, setelah memanfaatkan situasi lengahnya korban.
Dikatakan AKP Ras Maju Tarigan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Dipimpin Kanit I Pidum Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, " ujarnya.
Polres Tanah Karo telah melakukan langkah penyidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", tambah Kasat.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo juga menghimbau, agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan setiap ada kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal dapat segera diantisipasi.
(Anita Theresia Manua)