KARO - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran dan transaksi narkotika di wilayah hukumnya tak main-main. Tak pandang bulu, siapa saja yang terlibat atau main-main dengan narkotika, langsung disikat tanpa ampun.
Buktinya, selang sehari dengan penangkapan seorang kakek di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat yang tanam narkotika jenis ganja di ladangnya.
Kini, Selasa (09/05/2023) tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Henry Tobing SH Sik kembali berhasil menangkap 2 orang bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo sekira Pukul 00.10 WIB.
Awalnya, Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki yang kedapatan tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian dalam pengembangan kasus, tim berhasil lagi menangkap seorang pengedar yang lain tepatnya di dalam Gubuk Liang Melas Datas.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobinh SH menjelaskan jika penangkapan telah dilakukan terhadap seorang pria berinisial HS (37) merupakan warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga.
"Usai pengembangan, kita juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AS (45) dengan alamat yang sama, " ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Senin(08/05/2023) terkait ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas. Tak harus menunggu lama, personil Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Penyelidikan dilakukan petugas, yang akhirnya berhasil mengintai seorang laki-laki pelaku edar gelap narkotika yang berada di dalam gubuk di Desa Kuta Kendit. Sekira pukul 00:O5 WIB, Selasa (09/05/23). Kuta berhasil menangkap seorang pria lagi berinisial HS, " ujar AKP Henry Tobing.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan disekitar TKP, ditemukan 1 helai plastik assoy warna merah berisikan diduga 4 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 13, 13 gram yang dibalut menggunakan 2 lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan 1 (satu) plastik assoy warna hitam.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Kita juga telah menyita 1 unit timbangan elektrik warna hitam yang terletak diatas tanah dibelakang gubuk milik HS. Begitu juga dengan barbut lainnya berupa 1 unit HP merk Realmi warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu terletak didekat HS.
Tak sampai disitu, dari hasil interogasi perugas. HS mengaku sebagai pemilik barang yang ditemukan petugas. Ia juga mengaku, membeli sabu dari seorang pria dewasa berinisial AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun.
Mendapat informasi, selanjutnya Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun tepatnya di dalam rumah AS. Sekira pukul 03:00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS.
Sementara barang bukti yang disita melalui hasil penggeledahan, ditemukan 1 dompet warna cokelat berisi 1 plastik klip berles merah sebagai pembungkus. 1 paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat brutto 3, 82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS.
"Digubuk kita menyita juga 1 unit HP merk Nokia warna hitam ditemukan di dalam kamar, berikut uang tunai Rp. 200 ribu berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.
Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka guna proses lebih lanjut.atau lidik dan sidim.
"Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, " ujar Kasatres Narkoba AKP Henry Tobing mengakhiri pembicaraan.
(Anita Theresia Manua)