Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 

    Kepala SMAN I Kabanjahe Angkat Bicara Soal Pungutan SPP Rp. 200 Ribu 
    Kepala SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun SPd, MSi saat rapat komite sekolah soal pungutan SPP Rp. 200 ribu

    KARO - Usai diberitakan dan sempat viral dibeberapa media online terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di SMAN I Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.

    Akhirnya, Eddyanto Bangun SPd, MSi selaku Kepala Sekolah didampingi Ketua Komite Jon Karya Sukatendel dan anggota Komite Lamhot Situmorang mulai angkat bicara soal tudingan yang terkesan menjatuhkan nama baik sekolah.

    Ia menyebut, pungutan dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp. 200 ribu per siswa merupakan hasil kesepakatan antara orangtua siswa dan pengurus komite sekolah pada rapat belum lama ini.

    "Pungutan inipun tidak keseluruhan, hanya untuk siswa kelas X saja, dan siswa dari jalur afirmasi tidak dipungut, " ujarnya kepada wartawan, Senin (18/09/2023) sekira pukul 15:20 WIB di salah satu Cafe di Kabanjahe.

    Sementara, lebih lanjut dikatakannya, untuk siswa kelas XI dan XII hanya uang OSIS sebesar Rp. 50 ribu per-siswa perbulannya dan dikelola oleh pengurus OSIS sendiri dibawah bimbingan guru.

    "Jadi, jika ada orangtua siswa yang merasa berat atau tidak mampu dengan adanya pungutan SPP. Silahkan datang jumpai saya, biar bisa kita bicarakan. Asalkan real dan betul-betul tidak mampu, " ujar Eddyanto diamini Ketua Komite Jon Karya Sukatendel dan Lamhot Situmorang.

    Karena menurutnya lagi, uang SPP yang sebelumnya Rp. 150 ribu menjadi Rp. 200 ribu merupakan usulan dari beberapa orangtua siswa, yang akhirnya dirembugkan dengan para guru. "Yang mana ketika dimusyawarahkan jangan lagi ada kutipan yang lain-lain. Hanya yang Rp. 200 ribu ini saja untuk dapat membantu menunjang mutu pendidikan, " jelas Eddyanto.

    Namun begitu, disetiap program sekolah yang direncanakan. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan biro hukum dinas pendidikan, agar tidak keluar dari regulasi atau aturan perundang-undangan.

    "Kita juga gak mau buat kebijakan sendiri diluar daripada itu. Kan nantinya bisa berurusan dengan hukum. Karena mulai dari penggunaan uang OSIS, itu ada laporannya. Begitu juga untuk dana biaya operasional sekolah (BOS), " bebernya.

    Hal senada juga dikatakan anggota komite sekolah, Lamhot Situmorang. Dijelaskannya bahwa, faktor biaya berpengaruh penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Biaya pendidikan yang lebih besar akan lebih menjamin peningkatan mutu pendidikan yang lebih besar pula.

    "Mengapa biaya pendidikan sangat penting dalam proses pendidikan Karena pendidikan tidak akan dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari biaya yang dapat membantu proses pendidikan, " ujarnya.

    Maka dari itu, tambahnya lagi, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik dan bisa bermutu. Harus ada pembiayaan pendidikan dari pihak orangtua, sumbangan lainnya dari pihak ketiga dan lain sebagainya. Komite sekolah juga harus mampu membantu mencari solusi sebagai investasi sumber daya manusia (SDM) jangka panjang.

    " Bayangkan saja, biaya yang harus dikeluarkan dalam penyelenggaraan pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Contohnya perhitungan biaya pendidikan ditentukan oleh kegiatan dan biaya satuan meliputi gaji guru, sarana prasarana, " ujarnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Lakukan Pungli, SMAN I Kabanjahe...

    Artikel Berikutnya

    259 Kades di Karo Diduga Diintervensi Buat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapal Perang TNI AL Laksanakan Farewell Pass Dengan Kapal Perang Australia

    Ikuti Kami