KARO-Sekitar 50 orang wartawan dari berbagai asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Karo Bersatu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Karo dan Polres Tanah Karo, Kamis (11/07-2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Kehadiran wartawan dari berbagai media cetak, online dan elektronik ini guna menuntut pengusutan kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya pada 27 Juni 2024 lalu.
Sejak pagi, puluhan wartawan telah berkumpul di halaman Kantor DPRD Karo. Mereka membentangkan spanduk berisi berbagai tuntutan dalam pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya usai rumahnya dibakar.
Koordinator aksi, Tekwasi Sinuhaji dalam orasinya menuntut agar DPRD Karo segera menyatakan sikap atas insiden maut yang disusun oleh Bebas Ginting tersebut. Ia juga meminta DPRD Karo segera menggelar rapat dengar pendapat atas kasus itu dengan mengundang pihak terkait dan keluarga korban.
Pasalnya, kata Tekwasi, dalam kasus ini diduga ada indikasi keterlibatan oknum TNI sebagai aktor intelektual atas tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Hal ini dikuatkan atas berita yang dimuat korban di portal berita media online Tribrata TV terkait lokasi judi diduga milik oknum TNI berinisial Koptu HB di Jalan Bom Ginting Kabanjahe, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa tragis itu.
Dalam aksi ini, tak satu pun legislator hadir di kantor meski pada hari kerja. Massa akhirnya menerobos masuk ke kantor dewan dan mengecek beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. Aksi ini dikawal oleh polisi dan Satpol PP.
Massa aksi akhirnya ditemui oleh Sekretaris DPRD Karo, Eva Angela Br Sembiring di halaman kantor dewan usai mengikuti agenda rapat di Kantor Bupati Karo. Ia menyebut, tak hadirnya 35 orang anggota DPRD Karo dikarenakan tengah melaksanakan agenda tugas diluar Tanah Karo.
Dalam kesempatan ini, Eva memfasilitasi koordinator aksi berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan melalui sambungan video call WhatsApp. Iriani menyatakan pihaknya selaku wakil rakyat di Karo mendukung sepenuhnya proses penyidikan polisi atas kasus tewasnya wartawan sekeluarga.
Iriani juga menyampaikan pihaknya akan melaksanakan rapat dengar pendapat terkait kasus tersebut pada Selasa 16 Juli 2024 mendatang. Atas keterangan itu, massa aksi akhirnya bergerak melanjutkan tuntutannya ke Mapolres Karo.
- Kapolres Karo Minta Wartawan Bersabar Tunggu Kelanjutan Penyidikan
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman meminta seluruh wartawan untuk bersabar menunggu seluruh proses penyidikan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya. Wahyudi menyebut, Polres Karo dan Polda Sumut hingga kini masih melakukan penyidikan secara independen.
"Polres Karo bersama Polda Sumut bekerja secara independen dalam menangani kasus ini dengan menerapkan metode scientific crime investigation. Artinya, penyidik bekerja secara ilmiah. Mohon rekan-rekan bersabar selama proses penyidikan masih berjalan, " jelas Wahyudi saat menyambut massa aksi di salah satu ruangan di Mapolres Karo.
Dua pekan pasca peristiwa, kata Wahyudi, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya berperan sebagai eksekutor yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Teranyar, Polda Sumut juga telah menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah terbukti memerintahkan keduanya membakar rumah korban.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, Seksi Humas Polres Karo telah merilis penggalan video rekaman CCTV dari Panglong Setia Budi yang bersebelahan dengan rumah korban. Rekaman tersebut menayangkan detik-detik pembakaran rumah korban oleh kedua eksekutor yang berlangsung begitu singkat.
Terkait hal ini, salah seorang wartawan pada pertemuan itu meminta Kapolres Karo untuk memperlihatkan isi video rekaman CCTV mulai sejak korban tiba di rumah diantar oleh rekannya hingga pada detik-detik pembakaran. Permintaan ini sontak ditolak oleh Kapolres Karo.
Ia berdalih, rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dipakai polisi dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa alat bukti punya prosedur hukum.
"Karena itu ada materi penyidikan, kita tidak bisa serta merta. Mohon maaf, dalam materi penyidikan ada istilah pro justitia. Apabila barang bukti sudah disita, itu punya kekuatan hukum. Jadi biarkan dulu proses berjalan. Nanti kan ada proses persidangan, di situ nanti bisa kita lihat, " ujar Wahyudi Rahman.
(Anita Theresia Manua)